Bangli, (Antaranews Bali) – DPRD Bangli memutuskan untuk menggugurkan Ranperda (rancangan peraturan daerah) Percepatan Penggulangan Kemiskinan, satu dari delapan Ranperda yang sedang dibahas karena mendapat arahan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Masukan dari kementerian bahwa pengentasan kemiskinan bukan menjadi tanggung jawab penuh dinas sosial, tapi menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan di daerah dan desa secara terpadu,” kata ketua Pansus II I Nyoman Budiada dalam laporannya dalam rapat paripurna DPRD Bangli yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata, di Bangli, Senin.
“Karenanya, Ranperda dibuat terpadu oleh OPD terkait di daerah sesuai terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD), tim ini langsung diketuai bupati sebagai pimpinan daerah,” tambah Budiada.
DPRD Bangli tengah menggodok tujuh Ranperda dari delapan Ranperda yang diajukan eksekutif (Pemkab). Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli telah selesai kemudian dapat ditetapkan sebagai Perda.
Dan, DPRD Bangli hari ini mendrop satu Ranperda mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sehingga kini masih enam Ranperda lagi yang harus diselesaikan tahun ini, kata Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata.
Dalam rapat ini masing –masing pansus yakni Pansus I, II dan III menyampaikan hasil kerjanya selama ini.
Ketua Pansus I Wayan Wedana dalam laporannya menyampaikan Pansus I menangani tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Badan Pemussyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa. Dikatakan, dalam membahas tiga ranperda tersebut pihaknya beberapa kali telah mengadakan rapat baik internal maupun rapat kerja dengan eksekutif. Selain itu, pihaknya juga mengadakan kosnultasi ke Ditjen Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Ketua Pansus II I Nyoman Budiada dalam laporannya menyebutkan untuk menggodok tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Penyandang masalah hak penyandang desebilitas dan Ranperda Percepatan Penggulangan Kemiskinan.
Sementara penanggulangan kemiskinan ini sudah masuk dalam Ranperda Penanganan bagi Penyandanng Masalah Kesejahteraan Sosial. “Sesuai masukan dari Direktur Penanganan Fakir Miskin, Ranperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan digugurkan, karena memiliki maksud dan tujuan yang sam dengan Ranperda Penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” katanya.
Sedangkan Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli, jelas Ketua Pansus III I Ketut Suastikan, sesuai hasil study komparatif , serta konsultasi ke pemrintah atasan , Pansus III berpendapat Ranperda tersebut dapay ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).