"Kedua pelaku yang kami tangkap berinisial Made SW (47) sebagai penerima uang dari Wayan AM (36) selaku pemberi uang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota polisi di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada 12 Agustus 2018, Pukul 15.30 Wita.
Penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi yang diterima personil sielidik subdit gakkum dilapangan, bahwa di Desa Jungut Batu, Nusa Penida terdapat pungutan uang sumbangan hingga jutaan rupiah yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan desa adat Jungut Batu kepada pengelola kapal cepat (speed boat) penyebrangan yang beroprasi di daerah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa akan dilaksanakan pembayaran oleh pengelola Scoot Fast Cruises di TKP. Kemudian, pelaku Made SW yang melakukan pungutan liar atas nama Desa Jungutan, Kabupaten Klungkung itu diintai petugas.
Saat Wayan AM yang berasal dari Desa Sanur, Denpasar Selatan melakukan penyerahan uang kepada Made SW, petugas melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan kepada para pihak.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas mendapati uang tunai Rp10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp30 juta, satu buah tas slempang warna hitan sebagai tempat uang, KTP, STNK mobil Daihatsu Terios, mobil Daihatsu dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diamankan ke Kantor Dit Pol Air Polda Bali untuk penanganan selanjutnya. (ed)
Pewarta: I Made Surya Wirantara PutraEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.