Negara (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor (Polsek) Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali menangkap pria berinisial KW (42), yang dilaporkan melakukan praktek dukun cabul.
"Yang bersangkutan dilaporkan suami korban, setelah isterinya berobat dan mendapatkan perlakukan tidak senonoh," kata Kapolsek Melaya Ajun Komisaris Ketut Wijaya Kesuma, Rabu.
Menurut laporan KJ, katanya, warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada hari Senin (11/6) lalu NLW (23), isterinya, datang berobat kepada pelaku yang tinggal satu desa dengannya karena belum memiliki keturunan.
Pasangan suami isteri ini berharap, dengan pengobatan alternatif ini bisa memberikan mereka keturunan, yang prosesinya dilakukan di rumah pelaku. Saat melakukan prosesi di merajan (tempat bersembahyang) di rumah pelaku itulah, NLW mengalami pencabulan yang membuat suaminya tidak terima.
"Pencabulan yang dilakukan pelaku membuat korban mual dan muntah-muntah, hingga suaminya bertanya yang sudah terjadi. Setelah mendapatkan cerita dari isterinya, ia melaporkan kejadian itu kepada kami," katanya.
Selain menangkap pelaku, ia mengatakan, sebagai barang bukti disita celana, kain kamben, baju kaos dan uang Rp8 juta rupiah. (ed)
Polisi Jembrana tangkap dukun cabul
Rabu, 1 Agustus 2018 16:35 WIB