Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menahan seorang wanita bernama Dicha Dibyo Putri (37) karena melakukan perusakan dengan menggunakan senjata "airsoft gun" di Paviliun Jalan Dewi Saraswati I Nomor 1 Seminyak, beberapa waktu lalu.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan. Motif tersangka melakukan perusakan paviliun milik korban Fia Fauzia itu, karena mengaku kesal dengan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra, di Kuta, Badung, Bali, Minggu.
Mewakili Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, ia mengatakan, pelaku dalam keterangannya mengakui bahwa senjata airsoft gun dibeli lewat toko online sejak dua tahun seharga Rp1,5 digunakan untuk menjaga diri dan dirinya datang ke Paviliun milik korban pada 11 Juni 2018, Pukul 19.00 Wita bersama Citara.
Saat pelaku turun dan melihat ke dalam paviliun lewat lubang pintu gerbang kondisinya sepi, pelaku menembakkan senjata airsoft gun itu ke jendela rumah korban hingga rusak parah. "Setelah itu, pelaku pergi bersama temannya," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil Rp4,5 juta untuk menggati jendela paviliun yang rusak. "Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan olah TKP, mencari saksi-saksi pada 16 Juli 2018, didapat informasi bahwa pelaku sedang bekerja di The Bali Mible, Seminyak Kuta Badung," katanya.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 17 Juli 2018, Pukul 14.00 Wita, ditempat kerja dan setelah berkoordinasi dengan atasan pelaku. Polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap barang atau tas yg dibawa pelaku ditempat kerja dan ditemukan sepucuk senjata airsoft gun berwarna hitam yg didalam magazine berisi empat butir peluru.
Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan pelaku di Jalan Tunjung Sari Nomor 10 A Denpasar Barat, ditemukan kotak senjata airsoft gun merk Jericho 941, tiga buah tabung gas airsoft gun masih utuh merk Gamo, satu buah pisau lipat, satu buah pedang (souvenir dari Adiknya atas nama Natalia)
Berdasarkan keterangan korban, pada 12 Juni 2018, Pukul 05.00 Wita saat bangun tidur dan saat membuka korden jendela, korban melihat kaca jendela kamarnya retak dan berlubang, kemudian, korban bercerita kepada teman Rizqy Subiantoro tentang kejadian yang dialami di Paviliun. Kemudian, korban mengajak temannya tersebut ke Paviliun untuk memastikannya. (ed)
Polsek Kuta tahan wanita pelaku perusakan
Minggu, 22 Juli 2018 9:23 WIB