Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Ramdani Saputra (38) yang duduk dikuris pesakitan karena melakukan penyebaran ujaran kebencian dan unsur "Sara" dimedia sosial dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarka Sara dengan sengaja dimuka umum dengan tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyani di Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa dengan dakwaan komulatif, yakni Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Yang memberatkan tuntutan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, perbuatan terdakwa dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Kasus ini menyeret terdakwa berawal, patroli "cyber" yang dilakukan anggota Direktorat tindak pidana "cyber" Mabes Polri. Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial "facebook" yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Postingan komentara terdakwa dimedia sosial itu juga bermuatan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.
Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja). Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun tweeter dengab nama "penikmat taubat".
Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu Kecebong. Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.
Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook pada 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah alah satu postingan "Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?".
Terdakwa penyebaran ujaran kebencian dituntut empat tahun
Kamis, 19 Juli 2018 17:21 WIB