Denpasar (Antaranews Bali) - Dua penyelundup 5.318 ekor benih lobster ke Singapura, yakni Agus Mujiono (30) dan Poniman (38), divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta memvonis terdakwa Agus Mujiono dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara, sedangkan terdakwa Poniman divonis hukuman 20 bulan dengan denda dan subsider yang sama dengan rekannya Agus.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Agus Mujiono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa Poniman, hakim juga menjerat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Poniman selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan menyatakan sikap pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Penyelundupan ribuan bibit lobster itu dilakukan pada 6 April 2018 oleh terdakwa Agus Mujiono yang diperintahkan oleh Muhammad Zaini untuk mengirim bibit lobster milik Edy ke Singapura melalui Cargo Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Untuk bisa mengirim benih lobster itu ke luar negeri, terdakwa meminta bantuan Putri Wulan Suci pada 9 April 2018 selaku pemilik CV Lautan Sumber Rejeki yang bergerak pada sektor ekspor ikan hias ke luar negeri agar bisa membantu perbuatan terdakwa.
Singkat cerita, terdakwa Poniman yang menyimpan bibit lobster milik Edy di rumahnya dengan mengemas benih itu dalam 22 kotak styrofoam yang telah berisi oksigen bersama rekannya Marsuki untuk segera dikirim ke Cargo Bandara Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya, pada 30 April 2018, Pukul 10.45 Wita, terdakwa Agus bersama Poniman berangkat ke Cargo Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan mobil bak terbuka membawa 22 boks itu.
Saat dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan terdakwa di cargo itu, petugas setempat mendapati 5.318 ekor benih lobster di dalam kotak styrofoam dan keduanya langsung ditangkap petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya perikanan yang mencapai Rp786 juta.
Dalam ruang sidang yang berbeda di PN Denpasar, jaksa menuntut I Putu Didik Setiawan (26) yang membakar rumah milik orang tuanya sendiri dengan hukuman dua tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP, namun ibu terdakwa memaafkan pelaku," kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi. (ed)