Jakarta (Antaranews Bali) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendukung upaya pemerintah memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak memiliki manajemen pengendalian muatan negatif, agar menjadi bahan evaluasi bagi pengembangnya.
"Pemblokiran itu harus menjadi evaluasi bagi pengembang dan pengelola penyedia aplikasi agar mengikuti peraturan dan etika yang ada di Indonesia," kata Susanto dihubungi di Jakarta, Jumat.
Susanto mendukung pemerintah untuk bersikap tegas terhadap aplikasi-aplikasi yang masih permisif terhadap muatan-muatan negatif seperti pornografi, sadisme, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian, serta hoax.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Tik Tok dan menunggu komitmen pengembang dan pengelola untuk membersihkan muatan-muatan negatif pada aplikasi tersebut.
"Bagi kami yang penting ada komitmen membersihkan semua muatan negatif. Setelah itu, mereka berkomitmen mempekerjakan puluhan orang untuk membersihkan muatan-muatan negatif," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).
Rudiantara memuji pengembang dan pengelola Tik Tok yang menanggapi pemblokiran aplikasi tersebut secara cepat dengan mendatangani Kementerian sehari setelah pemblokiran.
Rudiantara mengakui Tik Tok merupakan aplikasi yang bagus bagi anak-anak muda Indonesia mengekspresikan kreativitasnya melalui video-video pendek yang menghibur.
"Sayangnya, terdapat muatan negatif. Muatan negatif tetap negatif dan tugas kami membasmi muatan negatif," katanya. (WDY)
KPAI dukung pemblokiran aplikasi bermuatan negatif
Jumat, 6 Juli 2018 12:38 WIB