Denpasar (Antaranews Bali) - Kementerian Perhubungan mengerahkan tim khusus untuk memantau maskapai penerbangan, khususnya yang menjual tiket dengan tarif melebihi batas atas pada masa mudik Lebaran 2018.
"Dari seluruh identifikasi yang dilakukan tidak ada satupun maskapai yang menjual tiket melebihi dari batas tarif atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso setelah melakukan "ramp check" di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa.
Menurut Agus, pihaknya mengerahkan tim yang tidak berseragam untuk mengecek harga tiket pesawat sebelum arus mudik Lebaran dimulai.
Agus mengakui ada kenaikan tarif penerbanhan mengingat ada permintaan yang tinggi saat arus mudik dan balik Lebaran.
Namun kenaikan harga tiket pesawat udara itu, kata dia, masih dalam koridor tarif batas atas.
"Memang selama hari biasa, maskapai jual tiket di sekitar batas bawah sehingga saat ada permintaan, mereka menaikkan tarif, tetapi kami sebagai regulator ada kontrol terhadap (tarif) maksimum yang dijual," ucapnya.
Agus mengingatkan apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif melebihi batas atas maka pihaknya akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin rute.
"Bukan rute yang dicabut tetapi izin rute. Nanti, rute itu akan diisi maskapai lain," ucapnya.
Pihaknya juga belum menerima pengaduan dari masyarakat melalui pusat layanan Kementerian Perhubungan 151 l, terkait tarif maskapai penerbangan yang melebihi batas atas.
Saat ini sejumlah bandara di Tanah Air, kata Agus, juga telah memasang pengumuman tarif batas bawah dan batas atas sesuai rute yang terpampang di titik strategis.
Di Bandara Ngurah Rai, Bali, misalnya informasi terkait tarif batas bawah dan atas itu ditampilkan pada layar monitor yang salah satunya di Posko Monitoring Terpadu Angkutan Lebaran.
Agus menjelaskan penentuan tarif batas bawah yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen dari tarif batas atas sebesar 100 persen. (ed)