Jakarta (Antaranews Bali) - Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri dilarang menerima pemberian gratifikasi, dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya, guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu.
Gratifikasi yang dilarang adalah uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat.
"Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.
Surat Edaran itu juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.
"Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK," lanjut Kepala PPATK.
Terakhir, Surat Edaran mengatur pelarangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti untuk mudik. Prinsip ini perlu ditegakkan mengingat fasilitas dinas hanya layak digunakan untuk kepentingan kedinasan dan implikasinya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri. (WDY)
PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran, apa saja bentuknya?
Kamis, 7 Juni 2018 13:14 WIB