Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengucurkan bantuan kepada aparat pemerintah desa (Pemdes) melalui bantuan dana khusus sebesar Rp17,412 miliar lebih.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng, MSi di Denpasar, Selasa mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, peran serta pemprov itu tertuang dalam program bantuan tunjangan penghasilan aparat Pemdes.
"Aparat desa yang mendapat bantuan terdiri dari kepala desa/perbekel, kepala urusan dan kelian banjar dinas/kepala lingkungan," katanya.
Bantuan Pemprov Bali itu, kata Teneng, dialokasikan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus (BKK). Besar bantuan berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota.
Ia mengatakan, untuk Kabupaten Buleleng mendapat Rp3,138 miliar lebih, Jembrana Rp1,194 miliar, Tabanan Rp3,218 miliar, Badung Rp1,649 miliar dan Gianyar Rp2,111 miliar
Begitu juga Kabupaten Bangli Rp1,474 miliar lebih, Klungkung Rp1,363 miliar, Karangasem Rp2,152 miliar dan Kota Denpasar Rp 1,109 miliar lebih.
Oleh karena mekanisme bantuan dalam bentuk BKK, Pemprov Bali tidak memberikan uang tunai langsung kepada aparat Pemdes yang dituju.
Bantuan itu masuk ke dalam kas APBD kabupaten/kota, digabung dengan dana yang dialokasikan kabupaten/kota masing-masing, baru setelah itu disalurkan kepada aparat desa yang berhak oleh pemkab/pemkot.
Itulah sebabnya, kata dia, banyak kepala desa/perbekel, para kepala urusan dan kelihan banjar dinas/kepala lingkungan, tidak tahu Pemprov Bali telah berperan cukup lama dalam urusan ini.
"Ketika dilangsungkan 'simakrama' atau tatap muka Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan warga di Kabupaten Gianyar pada hari Sabtu (30/7), masalah ini ditanyakan oleh salah seorang kepala desa," katanya.
Teneng lebih lanjut mengatakan, bantuan tunjangan penghasilan aparat Pemdes ini merupakan semacam "cost join" (semacam urunan bersama) pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Patokan dalam pemberian bantuan ini adalah penerima bantuan tidak boleh menerima tunjangan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) atau Upah minimun kabupaten/kota (UMK) setempat.
Teneng menegaskan tidaklah benar apabila ada yang berpendapat Pemprov Bali tidak memperhatikan kesejahteraan aparat Pemdes karena perhatian itu sudah diberikan dalam bentuk bantuan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa yang mekanismenya disalurkan melalui BKK kepada pemkab/pemkot se-Bali.
"Tidaklah benar kalau ada warga berpendapat Pemprov Bali tidak memperhatikan kesejahteraan aparat Pemdes, Buktinya pemprov secara berkesinambungan memberikan bantuan itu sejak tahun 2001," kata Teneng.(*)
