"Menuntut agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun subsider tiga bulan penjara, dan denda Rp800 juta kepada terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim Jhon Tony Hutauruk.
Tuntutan tersebut diberikan, katanya, karena terdakwa Rinrin dinilai secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu seberat 0,1 gram. Perbuatannya itu terbukti memenuhi unsur yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdapat hal yang dapat memberatkan hukuman terdakwa nanti yakni Rinrin merupakan seorang aktivis yang seharusnya membantu memberantas peredaran narkoba, namun justru dirinya sendiri yang terjerumus.
Perbuatannya tersebut juga dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebelumnya, Rinrin ditangkap polisi pada (25/1) lalu di tempat kosnya, Jalan Pulau Bungin No 90 A, Denpasar.
Penangkapan terhadap Rinrin merupakan hasil pengembangan polisi setelah menangkap saksi Ni Ketut Sulandari yang dalam kasusnya merupakan terdakwa dalam berkas terpisah.
Dalam telepon genggam milik Sulandari ditemukan sebuah pesan singkat yang menunjukkan bahwa Sulandari meminta kepada Rinrin untuk membelikan paket sabu-sabu kepada seseorang yang tak dikenal, kemudian Rinrin disuruh mengantarkan barang tersebut ke Jalan Demak No 3.
Dari pengakuan keduanya, rencananya sabu-sabu itu akan digunakan bersama-sama. Petugas Polres Badung akhirnya berusaha menjebak Rinrin dengan melakukan teknik pembelian terselubung
Setelah petugas yang menyamar sebagai teman Sulandari tersebut menyerahkan uang sebesar Rp650 ribu dan terdakwa menyerahkan sebuah paket sabu-sabu, kemudian polisi langsung menangkap terdakwa Rinrin, dan membawa barang bukti lain milik Rinrin berupa alat isap sabu-sabu atau bong yang ditemukan di atas lemari.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026