Nusa Dua (Antaranews Bali) - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan membidik perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau "financial technology" (fintech) dengan skema pinjam meminjam yang berisiko mengarah tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kalau terdaftar `fintech` ini akan mendorong ekonomi bukan untuk sarana pidana," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam seminar internasional kebijakan dan regulasi "fintech" di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Untuk itu, pihaknya mendesak 37 perusahaan "fintech" yang menjalankan usaha pinjam meminjam atau "peer to peer lending" untuk segera terdaftar di OJK dan mengurus perizinan
Tongam menjelaskan 37 perusahaan dengan 58 aplikasi tersebut sebelumnya telah dipanggil Satgas Waspada Investasi bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yakni Unit Kejahatan Siber dan Kriminal Khusus pada pertengahan Februari 2018
OJK, lanjut dia, telah memiliki peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi agar dipatuhi perusahaan tersebut.
Beberapa di antara 37 perusahaan itu, kata dia, juga berdomisili di luar negeri atau servernya berada di luar Indonesia.
"Kami minta hentikan kegiatan `fintech` sampai terdaftar dan segera daftar di OJK. Setelah pertemuan itu banyak yang mau daftar dan banyak cabut aplikasi," ucapnya.
Untuk terdaftar di OJK, lanjut dia, perusahaan "fintech" itu harus berbentuk PT atau koperasi, aplikasi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terdaftar di OJK.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memproses perusahaan tersebut yang tidak mengindahkan aturan di OJK.
"Kami akan laporkan `fintech` yang tidak sesuai aturan. Kami tidak main-main. `Fintech` harus taat apabila mau beroperasi," imbuh Tongam.
Hingga Januari 2018, perusahaan "peer to peer lending" atau perusahaan dalam jaringan yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 36 perusahaan dan satu perusahaan berizin.
Sedangkan 42 perusahaan saat ini tengah melakukan proses pendaftaran di OJK. (*)
Perketat pengawasan, Satgas Waspada Investasi kejar "fintech" berisiko pidana
Senin, 12 Maret 2018 19:40 WIB