Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Christian Beasley (32), warga negara Amerika Serikat lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena kasus narkoba dan sempat kabur dari penjara di Kerobokan.
"Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
Vonis majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala penyalahgunaan narkotika dan terdakwa melarikan diri sebelum kasus yang membelitnya diputuskan.
Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, terdakwa saat mendengar putusan hakim itu sempat memohon agar dirinya tidak ditahan di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar, karena sudah merasa tidak nyaman menjadi penguhuni rutan setempat.
Namun, hakim menyatakan terkait hal itu bukan menjadi kewenangannya dan selama putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Mendengar pertimbangan hakim itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya, ada dua tahanan asing melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Kedua tahanan asal Amerika Serikat yakni Christian Beasley (32) dan Paul Anthony Hofman (57) ini diketahui kabur pada 11 Desember 2017, Pukul 04.00 Wita.
Terdakwa Christan merupakan tahanan dengan kasus kepemilikan hasish seberat 5,17 gram, yang perkaranya belum tuntas disidangkan. Sedangkan Paul, merupakan napi yang sudah divonis 18 bulan pada Juni 2017 dengan kasus perampokan di sejumlah mini market di Kuta dan Sanur.
Empat hari kemudian, polisi membekuk Christian Beasley, di Lombok, pada 15 Desember 2017. (WDY)
Warga Amerika divonis lima tahun penjara
Senin, 5 Maret 2018 18:03 WIB