Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Buleleng, Dewa Mahayadnya, menyoroti kinerja bendahara pemkab setempat sehubungan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan.
"Apa sih latar belakang yang bersangkutan sampai muncul rekomendasi dari BPK seperti itu," ujar Mahayadnya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRD Buleleng, di Singaraja, Kamis.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI menyebutkan sejumlah temuan masuk ke dalam kategori "disclaimer" atau tidak ada kejelasan terkait penggunaan anggaran di jajaran Pemkab Buleleng.
Selain untuk bendahara pemkab, lanjutnya, rekomendasi BPK RI juga menyebut bahwa sanksi serupa juga harus diberikan kepada bendahara atau bagian keuangan yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Di tempat yang sama, Sekertaris Dewan (Sekwan) IB Puja Erawan, menyebut nama I Nengah Ardika selaku bendahara pemkab yang dimaksud.
"Bukan hanya bendahara keuangan di tingkat eksekutif, tetapi rekomendasi dari BPK RI juga tertuju pada bagian keuangan di tubuh legislatif," kata Puja.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Badan Anggaran lain di tubuh institusi wakil rakyat Kabupaten Buleleng, yakni Putu Tirta Adnyana.
Tirta mendesak agar pengawasan terkait dengan keuangan di masing-masing SKPD harus diperketat, sehingga nantinya tidak ada lagi rekomendasi dari BPK RI yang sangat memalukan seperti itu.
"Yang jelas, pihak eksekutif harus memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, dan petunjuk BPK RI tersebut harus segera ditindaklanjuti," ucapnya.(*)
Dewan Soroti Kinerja Bendahara Pemkab Buleleng
Kamis, 21 Juli 2011 19:08 WIB