"Bibit udang atau benur itu ditaruh dalam 150 kotak yang diangkut tiga kendaraan pick up. Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, bibit udang itu kami sita sebelum dilimpahkan ke balai karantina," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga sopir pick up, bibit udang itu berasal dari Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 676 ribu ekor.
Seperti biasa, ia mengatakan, ratusan box bibit udang tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk ditindaklanjuti.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi yang memimpin pengungkapan upaya penyelundupan bibit udang ini mengatakan, tiga pick up tersebut berjalan beriringan setelah keluar dari kapal.
"Sesuai dengan prosedur tetap pengamanan pintu masuk Bali, kami memeriksa setiap kendaraan, barang beserta orang dengan mengarahkan pick up tersebut ke lokasi parkir. Saat dibuka dan diperiksa, ternyata mengangkut bibit udang tanpa dokumen yang sah," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, setiap pengiriman antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Karena sudah sering kejadian seperti ini, ia mengimbau, agar sebelum mengirim antar pulau pemilik terlebih dahulu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yang isinya sesuai dengan faktanya.
Ia mengatakan, penjagaan ketat di Pelabuhan Gilimanuk untuk menekan keluar masuk barang atau komoditi ilegal, serta barang berbahaya lainnya karena pelabuhan ini merupakan pintu masuk dan keluar Pulau Bali.(GBI)
Pewarta: Pewarta: Gembong IsmadiEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.