"Meskipun telah 15 tahun berlalu, peristiwa memilukan itu hingga kini masih menyisakan persoalan bagi korban selamat dan keluarga yang ditinggalkan," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat menemui Wagub Bali di Denpasar, Jumat.
Salah satu tugas yang diemban lembaganya, kata dia, adalah memastikan terpenuhinya hak-hak para korban (termasuk dalam peristiwa Bom Bali) yang hingga kini belum tuntas.
"Oleh karena itu, saya mohon perhatian Pemprov Bali agar membantu pemenuhan hak para korban dan keluarganya, khususnya menyangkut keberlanjutan pendidikan putra dan putri mereka," ujar Lili.
Untuk menggerakkan roda perekonomian para korban dan keluarganya, pihaknya juga mohon fasilitasi penjaminan kredit melalui Jamkrida Bali Mandara.
"Bukan hanya pemenuhan hak secara ekonomi, melainkan LPSK juga berencana menggandeng lembaga keagamaan untuk membantu pemulihan psikologis para korban dan keluarga mereka," ucapnya.
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang didampingi Kadis Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mewujudkan pemenuhan hak para korban bom Bali beserta keluarganya.
Menurut Sudikerta, mereka dapat memanfaatkan berbagai program Bali Mandara seperti beasiswa pendidikan.
Untuk memperoleh jaminan permodalan, lanjut dia, mereka bisa memanfaatkan Jamkrida Bali Mandara.
"Tentunya tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK mengakui bahwa upaya pemenuhan hak para korban dan keluarganya masih terkendala payung hukum.
Hal ini mengingat vonis hakim terhadap pelaku teror belum mengatur kewajiban untuk memenuhi hak para korban dan keluarganya.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan lembaga terkait agar persoalan ini segera teratasi. (WDY)
Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.