Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, dalam sehari kini bisa beredar lima juta copy atau salinan lagu bajakan ke pasaran secara ilegal.
"Semakin maraknya peredaran lagu bajakan tersebut karena didukung kemajuan teknologi. Pembajakan yang semakin meluas tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi pencipta karya," kata Sekretaris Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja di Denpasar, Selasa.
Disebutkan bahwa dengan kemajuan teknologi tersebut, apa saja bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan membajak karya pihak lain.
"Akibatnya, banyak penyanyi dan pencipta lagu di negeri ini yang kemudian malas berkreasi, terutama dalam menciptakan lagu. Hal itu sangat beralasan, karena banyak lagu yang diciptakannya dibajak melalui internet," katanya pada dialog dengan sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Bali.
Menurut Bambang Iriana, jutaan copy lagu yang dibajak dari internet itu kemudian disalin ke dalam bentuk "compect disk" (CD) dan selanjutnya dikonsumsi secara liar.
Bahkan, ada lagu yang belum dijual di pasar, tetapi sudah dikonsumsi oleh banyak orang. "Ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi artis bersangkutan," ucapnya.
Ia mengatakan, era internet memang tidak diragukan lagi keberadaannya dalam mengakses komunikasi dan informasi. Tetapi aksesibilitas kebebasan untuk menggunakan internet tanpa didukung regulasi yang jelas. Semua orang dapat mengunduh ciptaan orang lain melalui internet.
"Sekalipun belum ada regulasi yang jelas, namun tindakan tersebut sudah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ujarnya.
Menurut Bambang Iriana, mengunduh (download) lagu menjadi salah satu contoh dari sekian banyak tindak pembajakan. Pencipta lagu dan penyanyi mempunyai hak paten, namun karya mereka bisa diakses menjadi domain publik.
"Terkait HKI dan fasilitas media internet itu memang belum ada aturannya yang jelas. Mana yang menjadi hak pribadi dan mana hak umum sulit dibedakan. Aturan terkait hal itu sedang digodok," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kewenangan menggodok peraturan itu, diharapkan segera dapat mendorong lahirnya undang-undang baru, sehingga regulasinya jelas. Dengan demikian akses internet memiliki regulasi yang bisa membatasinya.
"Semua masyarakat harus bisa membatasi diri, mana yang menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi domain publik," kata Bambang Iriana.
Namun, kata dia, tidak dapat disangkal bahwa animo masyarakat untuk menggunakan internet sebagai kebebasan asasi. Karena itu perlu ada rambu-rambu untuk memperjelas kebebasan menggunakan informasi tersebut untuk dipatuhi.
"Sangat sulit untuk melarang atau membatasi masyarakat yang ingin men-down load lagu. Walaupun itu merupakan pelanggaran HKI," tambahnya.(*)
Sehari Beredar Lima Juta Lagu Bajakan
Selasa, 28 Juni 2011 18:29 WIB