Singaraja (Antara Bali) - Keluarga Jalamudin yakni narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja yang tewas setelah satu jam mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buleleng, Bali, minta agar jenazah segera dikubur.
Keterangan tersebut disampaikan Sulaiman yang merupakan adik kandung Jalamudin ketika datang dalam pemakaman kakaknya sekitar pukul 09.30 Wita di Pemakaman Umum Kampung Singaraja, Sabtu.
"Karena tak ada biaya dan jenazah kakak saya terpaksa tidak dibawa ke kampung halaman di Aceh dan memang saya yang meminta agar Jalamudin segera dimakamkan," kata Sulaiman.
Jamaludin divonis menjalani hukuman penjara selama 14 tahun dalam putusan di sidang Pengadilan Negeri Singaraja pada 2004 silam akibat terbukti menguasai serta menjual Narkotika jenis Ganja.
Padahal, lanjut Sulaiman, kedatangannya ke Pulau Dewata guna menjemput Jamaludin setelah mendapat pemberitahuan bahwa kakaknya itu bebas pada 23 Juni 2011 dari Lapas Singaraja.
Terkait dengan bebasnya Jamaludin sebelum 14 tahun menjalani masa tahanan, Kepala Lapas Singaraja Made Darta Riantana mengatakan, selama menjadi warga di Lapas Singaraja, Jamaludin menunjukan sikap baik sehingga mendapat potongan masa tahanan setiap hari besar agama Islam dan hari besar nasional.
Dikonfirmasi terkait dengan penguburan Jamaludin yang kesannya terburu-buru, Darta mengatakan sudah melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Dikatakan, sudah ada permintaan dari pihak keluarga Jamaludin dan ia memang meninggal akibat menderita sakit diabetes sejak beberapa tahun belakangan ini.
Di sisi lain, Kabag Oprasional Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati mengaku terkejut karena baru mendapat informasi tewasnya Narapidana Narkotika di Lapas Singaraja.
"Belum ada informasi masuk ke kami sehingga saya belum berani berkomentar terkait hal tersebut. Tapi akan coba untuk kami tindak lanjuti," ucapnya dibalik telepon.(*)