Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Bali AKBP Made Parwata seusai sidang pra peradilan dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Tim Polda pun optimis bahwa, hakim akan menolak pra peradilan tersangka bandar togel Eko dalam sidang putusan pada Senin (27/6) mendatang sesuai dengan batas waktu pra peradilan.
"Ya tentu optimis, lihat saja nanti hari Senin pekan depan," kata AKBP Parwata.
Tim kuasa Polda Bali dalam kesimpulannya tetap menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan adalah sah menurut hukum.
"Pada prinsipnya, baik penggeledahan sampai penahanan sudah sah menurut hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam KUHAP," paparnya.
Sidang yang berlangsung singkat itu pun nampak puluhan personel polisi mengawal jalannya penyerahan lembar kesimpulan masing-masing pihak kepada hakim tunggal Amzer Simanjuntak.
Sementara itu, dalam kesimpulannya, pihak tim Penasehat Hukum (PH) Eko juga optimis menyatakan bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti serta saksi-saksi jelas bahwa termohon (Polda Bali) dalam melakukan penanggakapan maupun penggeledahan dinilai cacat formil.
"Proses penangkapan jelas tidak menggunakan surat perintah penangkapan, berita acara penggeledahan, bahkan saat penangkapan Eko juga tidak dalam suasana mendesak, seperti yang terdapat dalil termohon," ungkap Agus Samijaya, salah satu tim PH Eko.
Samijaya mengatakan, seharusnya penyidik membuat surat penangkapan sebelum menangkap, padahal jelas tersangka sedang santai berada di rumahnya.
"Tidak membuat surat penangkapan alasannya mendesak. Padahal jelas-jelas dari keterangan saksi-saksi tidak ada kan yang mendesak," tuturnya.
Lanjut Samijaya, "Bahkan termasuk saksi dari pihak penyidik sendiri. Penggeledahan, izin dari PN itu juga harus dibacakan, serta membawa saksi umum seperti kepala desa setempat bahwa Eko harus ditangkap. Juga bukan berarti saling mengenal, lalu prosedur penangkapan tidak dijalankan,".
Dalam pembelaannya, Samijaya menjelaskan bahwa, Eko ditangkap dan digeledah saat itu dalam posisi penyelidikan, dan posisi sidik bagi tersangka togel lainnya untuk mendapatkan barang bukti.
"Selain proses administrasi tidak benar dan kacau balau, tapi juga Eko saat ditahan itu masih dalam proses lidik, dan saksi-saksi atas bukti. Dalam posisi lidik seharusnya tidak boleh ditahan, sehingga itu tidak sah." tegasnya.
"Kesimpulan kami, penangkapan Eko itu cacat formil dan meriil, semua melanggar KUHAP," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka Eko yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan Polda Bali, melakukan gugatan terhadap Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar.
Tim Eko mensinyalir, adanya rekayasa dalam penyidikan perkara yang dituduhkan kepada pemohon, salah satunya upaya penggiringan para saksi untuk diarahkan agar seolah-olah saksi-saksi yang diperiksa tersebut memiliki hubungan kerja dengan pemohon dalam usaha perjudian.
Selain itu tim kuasa hukum juga mengemukakan bahwa beberapa saksi yang dipaksa disuruh membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya, bahwa saksi memiliki hubungan kerja perjudian dengan pemohon.
Dalam gugatan tersebut Eko dan kuasa hukumnya Nyoman Gde Sudiantara dan I Made Adhy Mustika, Agus Sujoko, Agus Samijaya dan Ika Nedy Wahyudi yang diberikan jalan damai oleh hakim, meminta syarat agar tersangka Eko dibebaskan.
Namun dalam sidang praperadilan tahap kedua pada Senin (20/6) lalu, tim kuasa hukum Polda Bali yang diwakili oleh AKBP Nyoman Suparta, AKBP Made Parwata, Wayan Kota menyampaikan bahwa Kapolda Irjen Pol Hadiatmoko menolak membebaskan Eko.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.