Kasus pengaduan yang melibatkan puluhan media massa tingkat nasional dan daerah berhasil diselesaikan berkat pendekatan dan kerja keras yang dapat diterima oleh berbagai pihak, kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Agus Sudibyo di Kuta, Bali Kamis.
Pada Sosialisasi Penerapan Standar Kompetensi Wartawan bagi 50 peserta yang terdiri atas wartawan dan pimpinan redaksi berbagai media massa di Bali, ia mengatakan, 95 persen keputusan Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus aduan tersebut dilaksanakan dengan baik.
"Banyaknya kasus pengaduan berkat kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan baik dan tuntas, tanpa melibatkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya," ujar Agus Sudibyo.
Ia menilai, masih tingginya kasus pengaduan tersebut sebagai cermin jurnalistrik di Indonesia masih bermasalah. Oleh sebab itu setiap wartawan perlu ada penerapan standar kompetensi.
Dewan Pers dalam menyelesaikan masalah pengaduan tersebut melakukan upaya penyelesaian langsung dengan media masa bersangkutan sebagai mediator serta penyelesaian lewat penegak hukum.
Agus Sudibyo mengingatkan, Pers tetap melakukan sosial kontrol yang menyangkut berbagai aspek pelayanan publik. Hal itu penting mengingat korupsi kolisi dan nepotisme (KKN) terjadi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"KKN tidak hanya melbiatkan kerugian negara dalam jumlah besar, namun korupsi atau atau penyalahgunaan wewenang terjadi pada tingkat pelayanan publik antara lain pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), menerbitan surat izin mengemudi (SIM) maupun pembuatan sertifikat tanah.
Semua itu harus tetap menjadi perhatian Pers, agar masyarakat tidak dirugikan, namun mendapat pelayanan yang maksimal, harap Agus Sudibyo.
Selain Agus Sudibyo juga tampil sebagai pembicara dua anggota Dewan Pers lainnya masing-masing Wina Armada Sukardi dan Bekti Nugroho.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.