"Kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia, termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan pemberhentian tiga rangkap yakni pemberhentian sebagai anggota partai, sebagai pengurus partai, dan sebagai anggota DPRD.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ia menjelaskan, akan ke Bali untuk mengumpulkan informasi mengenai anggota partai yang bersangkutan sebelum memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Gerindra mendukung upaya Kepolisian yang menjalankan tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Partai Gerindra adalah partai kader, kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Dia juga menyeru kepada anggota dan pengurus Gerindra di Bali tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian dan menyerahkan penanganan masalah itu kepada penegak hukum.
Kepolisian Resor Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta No.70, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, Sabtu (4/11), dan antara lain menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar beserta alat isap, senjata api, dan sejumlah senjata tajam.
Saat penggerebekan JGKS atau Mang Jongol melarikan diri dan sekarang polisi masih memburunya. (WDY)