Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang menjadi buronan dalam kasus narkotika akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar tanpa perlawanan di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar.
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Kapolda Bali tidak membeberkan kronologis penangkapan anggota dewan pada Senin (13/11) malam yang kini sudah dipecat oleh DPP Partai Gerindra setelah menjadi buruan kepolisian dalam kasus narkoba.
"Kronologis tidak bisa kami sampaikan karena itu taktik dan teknik kepolisian. Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," ucapnya.
Saat ditangkap, lanjut dia, Jero Jangol tidak berkutik dan langsung menyerah saat ditangkap tim gabungan termasuk Satuan Tugas "Counter Transnational and Organized Crime" (CTOC) Polda Bali.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Tohpati Denpasar dan ditempatkan di dalam sel yang sama dengan tahanan di Polresta Denpasar.
Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.
Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polresta Denpasar pada Minggu (5/11). (*)