Surabaya (Antara Bali) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggodok
regulasi untuk penerapan tilang elektronik seiring telah diujicoba
tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah kota, salah
satunya Surabaya.
"Regulasi yang sudah ada akan direvisi untuk diperjelas lagi
berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diujicoba di
beberapa daerah," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal
Polisi Royke Lumowa kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dalam kesempatan itu Royke menyempatkan mampir ke Gedung "Command
Center" di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya
untuk melihat secara langsung proses penindakan tilang elektronik yang
telah diujicoba selama sebulan lebih.
Dia mengatakan, regulasi tilang elekotronik yang sedang dibahas,
salah satunya adalah terkait pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang
terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan.
Selain itu, dia menambahkan, regulasi juga akan mengkaji pelat nomor kendaraan. Dia mencontohkan, kalau di negara-negara maju, huruf dan nomor yang
tertera di pelat kendaraan warnanya gelap serta latar belakangnya
berwarna terang.
"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan
pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali
susah dideteksi CCTV," ujarnya.
Menurut dia kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya. "Targetnya sampai ada peraturan Kepala Polri, tahun depan kami akan
koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi
itu, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional,"
ucapnya.
Royke menambakan penerapan tilang elektronik merupakan bentuk
modernisasi kepolisian. "Jadi bukan hanya perilaku saja yang modern,
tapi alat juga. Ini juga akan ngirit tenaga petugas polisi di lapangan,"
katanya. (WDY)
Polri Menggodok Regulasi Penerapan Tilang Elektronik
Sabtu, 14 Oktober 2017 7:23 WIB