Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah sedang merancang peraturan
presiden (Perpres) untuk memperkuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
(LPDP) Kementerian Keuangan menjadi berbentuk sovereign wealth fund.
"Kami sedang merancang perpres untuk memperkuat LPDP karena kami
mendapatkan tambahan anggaran Rp10,5 triliun tahun ini. Bentuknya LPDP
nanti itu bisa sovereign wealth fund," kata pelaksana tugas (Plt)
Direktur Utama LPDP Luky Alfirman ditemui usai rapat Komisi XI DPR RI di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Staf Ahli Menteri Keuangan tersebut mengatakan pembentukan LPDP saat
ini masih didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga
apabila akan diperkuat memerlukan regulasi setingkat perpres.
"Nanti bentuk sovereign wealth fund tersebut akan didukung berdasar
perpres. Akan ada dewan pengarah yang lintas sektoral dan lintas
kementerian," ucap Luky.
Ia menjelaskan bahwa LPDP menjalankan tugas mengelola dana
pengembangan pendidikan nasional (DPPN). Pembiayaan untuk penerima
beasiswa, pendanaan riset, dan rehabilitasi atau pemulihan fasilitas
pendidikan didapat dari pengelolaan dana.
Luky mengatakan jumlah dana yang dimiliki LPDP tercatat Rp20,6
triliun secara keseluruhan. Porsi penempatan per 31 Agustus 2017 di
surat berharga negara 51 persen, obligasi 7,65, dan deposito 33,2
persen.
Secara kumulatif LPDP telah menyalurkan 16.887 penerima beasiswa per
31 Agustus 2017, termasuk mereka yang sedang menempuh pendidikan dan
yang akan berangkat. (WDY)
Pemerintah Merancang Perpres untuk Perkuat LPDP
Jumat, 15 September 2017 8:22 WIB