Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari
tenaga panas bumi "geothermal" terbesar di dunia pada 2021.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan proyeksi ini dapat dilihat
dengan pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas
bumi (PLTP) yang terus mengalami kemajuan pesat dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan hasil analisa kami kapasitas PLTP Indonesia akan
mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika
Serikat dan Filipina di tahun 2021," kata Dadan melalui keterangan resmi
di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pada 2018, Indonesia akan melampaui Filipina untuk
menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan
menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 megawatt (MW) melalui
penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30
MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).
Berdasarkan peta jalan yang disusun, Indonesia akan menjadi negara
penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika
Serikat pada 2021 dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5
MW.
Capaian ini dilihat karena perkembangan panas bumi di Filipina telah
mendekati cadangan yang ada dan pengembangan energi panas bumi di
Amerika Serikat tidak ada peningkatan yang signifikan akibat tidak
adanya insentif pengembangan panas bumi.
Saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan
listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada.
Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah
menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan
memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi
Nasional (KEN).
"Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya
sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para
investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional," ungkap Dadan.
Pemerintah pun terus memberikan kemudahan kepada investor panas bumi
melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Selain itu,
Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi
yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
Kedua regulasi tersebut dinilai mengubah pemikiran lama bahwa
pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi
karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.(WDY)
Indonesia Diproyeksikan sebagai Penghasil Geothermal Terbesar Dunia 2021
Selasa, 12 September 2017 8:01 WIB