Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, kembali membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk peredaran minuman beralkohol untuk di kawasan destinasi wisata di daerah itu.
"Pembahasan ini terkait bagaimana penataan, pengendalian dan pengawasan minumal beralkohol yang saat ini menjadi fokus pembahasan panitia khusus (Pansus) dengan eksekutif terkait," kata Ketua Pansus Mikol DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, di DPRD Badung, Rabu.
Ia mengatakan, pembahasan pansus minuman beralkohol ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 agar dibuatkan Perda.
"Memang saat ini, di Badung belum ada pengecualian untuk peredaran minuman beralkohol ini, sehingga kami berencana membuat perda ini," katanya.
Namun, karena masih menunggu terbitnya Permendag yang baru, maka Perda minuman beralkohol ini belum rampung. "Sebenarnya, pembuatan Perda bisa dilakukan tanpa menunggu Permendag," katanya.
Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, pembahasan kembali dilanjutkan kendati Permendag terbaru belum juga terbit.
"Cukup lama belum terbit Permendag ini kan untuk aspek hukumnya. Jadi, peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan," kata Anggota Fraksi PDIP itu.
Pihaknya mengatakan, apabila ke depan ada terbit Permendag terbaru tentang minuman beralkohol, maka pihaknya siap melakukan harmonisasi.
"Kalau terbit Permendag nanti akan dilakukan harmonisasi kembali," ujarnya.
Dalam pembahasan Ranperda Minuman Beralkohol ini melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung serta anggota Pansus, diantaranya I Made Subawa, I Nyoman Mesir dan I Wayan Suyasa. (*)