Denpasar (Antara Bali) - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar Ny Ida Ayu Selly Dharmawijaya Mantra mendampingi para penyandang disabilitas tuna rungu untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).
"Kami mendampingi para penyandang disabilitas tuna rungu mendapat SIM D dari Polresta Denpasar. Hal tersebut sebagai kewajiban dan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya," kata Ny Selly Mantra di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat yang berkendaraan bermotor di jalan raya untuk melengkapi diri dengan SIM. Bergitu juga para penyandang disabilitas tuna rungu wajib memiliki SIM D saat berlalu lintas di jalan raya.
Sebanyak delapan orang penyandang disabilitas tuna rungu kembali mengikuti tes lanjutan, yakni tes teori dan praktek juga didampingi penerjemah dari K3S Denpasar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam tes teori.
Dari jumlah tersebut sebanyak 32 orang disabilitas tuna rungu sebelumnya dinyatakan telah lulus dalam uji teori dan praktek kendaraan bermotor di Polresta Denpasar serta mendapatkan SIM D yang diserahkan Kapolresta Denpasar Kombes Po. Hadi Purnomo.
Ia mengatakan program tersebut menjadi program bersama Pemkot, K3S, Karang Taruna dan Polresta Denpasar memfasilitasi keselamatan di jalan bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu.
Hal tersebut juga berdasarkan data penyandang disabilitas tuna rungu yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi SIM. Sehingga diharapkan para disabilitas yang saat ini telah memiliki SIM D untuk selalu berhati-hati, dan selalu mentaati aturan berlalulintas.
Sementara itu, Ketua DPC Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Cabang Denpasar, Musantara Yuda didampingi penerjemah dari K3S Denpasar mengaku penerbitan SIM ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebelumnya sebanyak 32 orang disabilitas tuna rungu dari Gerkatin Cabang Denpasar mengikuti tes penerbitan SIM D yang kali ini telah dinyatakan lulus," ujarnya.
Hal itu tentu telah mengikuti proses pengujian dari wawancara, pemotretan, tes teori dan tes praktek menggunakan sepeda motor.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada K3S Denpasar, dan Polresta Denpasar yang telah memberikan fasilitas dan pendampingan langsung kepada disabilitas tuna rungu," katanya. (WDY)
K3S Denpasar Mendampingi Penyandang Disabilitas Urus SIM
Selasa, 22 Agustus 2017 16:32 WIB