Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
menyebutkan industri kimia di Indonesia butuh sistem pengamanan guna
menghindari penyalahgunaan bahan baku yang bisa membahayakan masyarakat.
"Tidak ada alat yang bisa mendeteksi penyalahgunaan bahan kimia
berbahaya. Yang ada adalah sistem yang dibuat untuk mengamankannya agar
tidak membahayakan masyarakat," kata Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI
Agus Haryono usai acara "Chemical Security Webinar for
Indonesia-Chemical Management Regulations, Tools and Best Practices" di
Jakarta, Kamis.
Sistem untuk mengamankan bahan kimia contohnya bermula dari gudang
yang diperketat aksesnya bagi setiap orang, menurut dia, harus ada.
Namun sayangnya sistem pengaman tersebut sangat jarang dimiliki oleh
industri kimia di tanah air.
Director General yang merupakan Pimpinan Tertinggi Organization for
the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) Ahmet Uzumcu mengatakan
Indonesia perlu waspada untuk menjaga masyarakat dari penyalahgunaan
bahan kimia berbahaya.
"Sama dengan negara-negara lain, industri kimia di Indonesia sedang
berkembang pesat. Karenanya perlu dilakukan langkah kolektif yang untuk
melakukan pencegahan penggunaan bahan kimia berbahaya," ujar dia.
Pemerintah, lanjutnya, harus segera berkoordinasi dengan industri
bahan kimia yang ada. Selain itu, mereka juga perlu memberikan informasi
tentang aktivitas yang dilakukan yang berkaitan dengan bahan-bahan
kimia tersebut.
Sebagai informasi, Indonesia yang meratifikasi konvensi senjata
kimia pada 1998 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998, telah
membentuk Otoritas Nasional (Otnas) Konvensi Senjata Kimia (KSK) melalui
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 4
Tahun 2017.
Selain itu, Indonesia telah pula memiliki Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2008 terkait Penggunaan Bahan Kimia dan Pelarangan Bahan Kimia
sebagai Senjata Kimia. (WDY)
Industri Bahan Kimia Butuh Sistem Pengamanan
Jumat, 28 Juli 2017 8:01 WIB