Jakarta (Antara Bali) - Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medico Legal Prof Budi Sampurna mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tidak membatasi kadar nikotin dan tar pada rokok.
"Tidak ada batas atas maupun batas bawah. Namun, kemasan rokok harus mencantumkan informasi tentang kadar nikotin dan tar tanpa ada batasan aman," kata Budi Sampurna di Jakarta, Jumat.
Karena itu industri rokok wajib melakukan pengujian kadar nikotin dan tar pada proses produksi. Namun, kewajiban itu tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.
"Pengecualian terhadap rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris itu karena saat ini belum ada teknologi yang memungkinan untuk itu," tuturnya.
Selain informasi tentang kadar nikotin dan tar, pada kemasan produk tersebut juga harus mencantumkan informasi bahwa rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya dan tak kurang 43 zat penyebab kanker.
Kemasan rokok juga wajib mencantumkan informasi larangan menjual dan memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun serta perempuan hamil. "Selain itu, pada kemasan rokok juga harus ada informasi tentang kode produksi, tanggal bulan dan tahun pembuatan, nama dan alamat produsen," ujarnya. (*/T007)
PP Tembakau Tak Batasi Kadar Nikotin
Jumat, 11 Januari 2013 17:20 WIB