Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana menolak rencana Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari Pulau Jawa ke wilayah Pulau Dewata dikenal proyek "Bali Crossing".
"Secara tegas kami menolak karena bertentangan dengan regulasi dan peraturan daerah yang ada, termasuk kaitannya dengan kesucian Pura," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Kamis.
Menurut dia, yang menjadi perhatian utama yakni mengenai radius pembangunan tower dekat dengan Pura Segara Rupek sebagai salah satu Pura penting di Pulau Dewata.
Keberadaannya, kata Agus tentu akan mengganggu kesucian Pura tersebut selain juga diperkirakan akan melintang hingga ke wilayah Kecamatan Gerokgak.
Selain itu, pembangunan proyek tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali.
Ketua DPC PDIP Buleleng itu juga menyoroti permasalahan ekosistem di wilayah Buleleng bagian barat yang dikembangkan sebagai daya tarik wisata berbasis alam atau "ecotourism". Proyek itu dinilai bertentangan dengan konsep pariwisata alam terlebih Bali sedang serius mengembangkan energi baru terbarukan.
"Kami juga menyoroti terkait destinasi wisata yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak. Jika nanti jadi ada kabel yang melintas hingga ke wilayah Gerokgak, tentu akan mematikan objek wisata yang ada," tutur dia.
Pihaknya tegas menolak dan beberapa indikator dan regulasi yang ada memang tidak mengizinkan mega proyek tersebut terlaksana.
"Saya tegas tolak karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan sosial budaya," tutur dia. (WDY)
Video oleh Bagus Andi Purnomo