"Penghargaan itu sesuai surat keputusan (SK) Dewan Pers No.06/SK-DP/1/2011 yang akan diserahkan di Jakarta 25 Mei mendatang," kata Drs Made Nariana, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali yang kini menjabat Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan Dewan Pers menilai kedua tokoh wartawan di Pulau Dewata itu secara administratif telah memenuhi persyaratan penerima penghargaan sebagai wartawan utama.
"Seorang wartawan secara administratif boleh saja pensiun dari medianya, namun secara profesi selama hidupnya dapat menulis sebagai wartawan, tanpa bisa dihalangi oleh siapapun," ujar Nariana, pensiunan kelompok media Bali Post (KMB).
Ia mengatakan "darah dagingnya" memang tetap sebagai wartawan, namun tugasnya sekarang kebetulan dipercaya sebagai ketua umum KONI Bali.
Djesna Winada yang juga mantan Ketua PWI Bali dan pensiunan KMD kini juga dipercaya sebagai Kepala Humas KONI Bali.
Kedua tokoh Pers Bali yang akan menerima penghargaan dari Dewan Pers itu kini sedang bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X yang akan berlangsung di Kabupaten Jembrana, Bali barat selama seminggu mulai 9 September mendatang.
Drs Made Nariana menambahkan, sesuai peraturan Dewan Pers, kriteria tokoh Pers sebagai pemegang sertifikat kompetensi wartawan utama, antara lain minimal berusia 50 tahun dan memiliki pengalaman jurnalistik sekurang-kurangnya 30 tahun secara berkesinambungan.
Selain itu memiliki kemampuan teknis jurnalistik, memahami etika Pers, mampu menghasilkan karya jurnalistik yang diakui masyarakat, memiliki pengalaman dalam mengurus organisasi Pers, serta memiliki integritas dan etos kerja di dunia Pers yang tidak pernah tercela.
Drs Made Nariana selain mantan Ketua PWI Bali juga pernah menjabat Ketua SPS Bali, anggota Dewan Pers periode 1993-1996, Sekjen ATVLI dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Wartawan Multi Media Indonesia (Perwami).
Dengan demikian Made Nariana dan Djesna Winada telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Dewan Pers untuk menerima penghargaan sertifikat kompetensi wartawan utama di Indonesia.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.