Jakarta (Antara Bali) - KJRI Cape Town dan KJRI Seoul menangani kasus
tiga WNI anak buah kapal (ABK) Oryong 355 yang tersapu badai di Samudera
Atlantik pada 13 Juni lalu.
Ketiga WNI tersebut berinisial AK asal Sulawesi Utara, SG asal Jawa Tengah, dan WY asal Jawa Barat.
"Sejak awal menerima informasi, Menlu meminta KJRI Cape Town dan
KBRI Seoul segera memberikan bantuan kepada korban. Tim Kemlu langsung
berkoordinasi dengan agen pengirim dan menyampaikan pemberitahuan resmi
kepada keluarga," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, melalui siaran pers yang diterima
Antara, Kamis.
Kapal Oryong 355 merupakan kapal ikan berbendera Korea Selatan yang diawaki oleh 25 ABK, 15 diantaranya WNI.
Kapal yang berangkat dari Port Luis, Mauritius untuk menangkap ikan
di Samudera Atlantik itu diserang badai dan gelombang setinggi 8 meter,
hingga mengakibatkan tiga WNI ABK terbawa ombak sementara 12 WNI lainnya
selamat.
Pencarian tiga WNI dilakukan oleh Oryong 355 dan sejumlah kapal
Korea Selatan yang sedang berada di sekitar lokasi saat itu, namun
badai, gelombang tinggi, serta suhu yang mencapai 0 derajat Celcius
mempersulit proses pencarian sehingga harus dihentikan setelah 72 jam.
Kapal Oryong 355 mengalami sejumlah kerusakan fisik sehingga harus
berlabuh untuk perbaikan. Kapal baru mencapai pelabuhan terdekat di Cape
Town pada 22 Juni setelah sembilan hari pelayaran.
Segera setelah kapal tiba di pelabuhan Cape Town, tim perlindungan
WNI KJRI Cape Town menemui para ABK, berkoordinasi dgn inspektur ITF
serta otoritas pelabuhan.
"Dari 12 WNI yang selamat, 10 orang meminta dipulangkan karena
mengalami trauma sementara dua WNI lainnya memutuskan tetap bekerja",
kata Konjen RI Cape Town, Krishna Adi Poetranto.
Pada 28 Juni, kesepuluh ABK yang meminta dipulangkan tiba di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta dengan Qatar Airways via Doha, dan
langsung dijemput oleh tim Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) serta PT Mitra Samudera Cakti sebagai
agen pengirim.
Pihak keluarga tiga WNI yang hilang telah mengonfirmasi bahwa mereka
menerima seluruhnya hak-hak asuransi dari agen pengirim tenaga kerja
dan pemilik kapal, Sajo Industries Ltd. (WDY)
Kemlu Tangani Tiga WNI Korban Badai Atlantik
Kamis, 29 Juni 2017 19:59 WIB