Jakarta (Antara Bali) - TNI Angkatan Udara menunjuk kuasa hukum untuk
memberikan pendampingan hukum, terutama untuk beberapa anggotanya yang
terseret kasus pembelian helikopter AW-101.
"Berdasarkan disposisi Kepala Staf Angkatan Udara, Jakarta 19 Juni
2017 tentang penggunaan pengacara dari luar kedinasan, kantor hukum
pengacara nasional "PAPARANG - BATUBARA & Partners" yaitu DR
Santrawan T. Paparang, SH.MH dan Haposan Paulus Batubara, SH ditunjuk
sebagai kuasa hukum anggota TNI AU," ujar Santrawan T. Paparang dalam
keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Santrawan menyatakan penunjukan mereka sebagai kuasa hukum tentu
merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan apalagi kasus ini menyangkut
marwah institusi militer TNI AU.
Sebagai praktisi dan pengacara yang berpengalaman, ia berkomitmen
untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum sesuai prinsip-prinsip
dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Haposan Paulus Batubara ingin mendudukkan persoalan
ini pada porsi hukum sesungguhnya di tengah banyaknya opini yang beredar
selama ini masyarakat terutama setelah pelaporan oleh Panglima TNI ke
KPK,
"Bahwasannya yang berkembang saat ini seolah-olah telah terjadi
tindak pidana korupsi. Tetapi sesungguhnya tidak demikian," kata Haposan
yang enggan merinci lebih jauh maksud pernyataannya.
Ia hanya menjelaskan, bahwa publik nantinya akan mengetahui informasi kasus ini pada saat dan waktu yang tepat.
"Yang pasti ini kasus menarik, sangat kompleks dan kami sangat
tertantang menanganinya. Publik sabar saja, pada saatnya akan kita
paparkan. Sekarang kita fokus untuk mudik dan Hari Raya Lebaran dulu,"
ujar dia.
Sementara ini, pihaknya terus mempelajari semua dokumen-dokumen yang
ada untuk menentukan arah pembelaan terhadap klien mereka.
"Sekali lagi prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil
Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun
Puspom TNI, harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama," tegas
dia.
"Kita ingin kasus ini terang-benderang, sehingga tidak ada distorsi informasi," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus helikopter AW-101 yang dibeli TNI AU dari
sebuah perusahaan di Inggris bergulir sangat cepat setelah pelaporan
yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK pada 27
Mei lalu.
Beberapa perwira tinggi maupun menengah di lingkungan TNI-AU sudah ditetapkan sebagai tersangka. (WDY)
TNI AU Tunjuk Kuasa Hukum untuk Kasus Helikopter
Sabtu, 24 Juni 2017 11:54 WIB