Jakarta (Antara Bali) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang harga
pangan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara terstruktur
dan memiliki landasan hukum kuat.
"Kami sangat usulkan supaya dipelajari kemungkinan adanya undang-undang
harga pangan, karena kita sama-sama tahu di Malaysia pada 1946 ada Price Control Act," ujarnya usai meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di Jakarta, Senin.
Di
Malaysia, ia melanjutkan, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak
1946, ketika Negeri Jiran memberlakukan undang-undang pengendalian harga
(Price Control Act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan undang-undang pengendalian pasokan (Supply Control Act).
Agus
mengatakan di Malaysia dua regulasi tersebut mewajibkan semua pemangku
kepentingan di alur perdagangan bahan pangan, termasuk pedagang,
mendaftar secara resmi ke kementerian perdagangan setempat.
Pengawasan struktural tersebut yang membuat para pedagang bahan pangan tidak dapat seenaknya menaikkan harga.
Malaysia juga melakukan pengawasan menyeluruh untuk mengetahui kondisi
di lapangan dengan mengerahkan aparatur berstatus pegawai negeri sipil
menjadi pengawas pengendali harga. Agus
mengatakan Indonesia juga memerlukan regulasi kuat agar seluruh
produsen dan konsumen berperan aktif dalam upaya pengendalian harga. (WDY)
Bank Indonesia Usulkan Penyusunan UU Harga Pangan
Senin, 12 Juni 2017 15:59 WIB