Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali menemukan adanya beras yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak harga dan kualitas beras di sejumlah titik di Kota Denpasar, Bali, Rabu.
Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Bali yang juga menjabat sebagai Direskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Teguh Widodo menjelaskan harga beras di tingkat distributor masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.900 per Kg untuk beras premium dan Rp13.500 per Kg untuk beras medium.
Namun, di tingkat pengecer, harga masih ditemukan melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Rata-rata beras medium di pasar tradisional dijual sekitar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram,” ujarnya.
Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan sidak di dua pasar tradisional yakni Pasar Badung dan Pasar Kreneng, serta beberapa distributor beras hingga supermarket di Kota Denpasar.
Dalam pantauan ANTARA di lapangan, harga beras premium di Pasar Kreneng dan Pasar Badung tercatat Rp16.000 per kilogram.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang pedagang di Pasar Badung, Ibu Nur, beras premium dijual tidak sesuai dengan HET karena harga dari pemasok sudah di atas HET sehingga tidak memungkinkan bagi dirinya untuk menjual dengan harga yang sesuai HET.
Teguh menyatakan secara umum kenaikan di tingkat pengecer disebabkan rantai distribusi dari luar daerah, terutama dari Jawa Timur, yang turut mempengaruhi harga jual di Bali.
Terhadap fenomena tersebut, kata dia, Satgas akan memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi dan penyesuaian harga kepada para pedagang dan distributor.
Setelah masa sosialisasi berakhir, tim akan melakukan evaluasi. Jika harga masih di atas HET, langkah berikutnya adalah pemberian surat teguran, dan bila tetap tidak dipatuhi, sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
"Apabila dengan surat teguran nanti kita akan berikan waktu lagi, misalnya para distributor maupun pedagang masih tidak mengindahkan ataupun tidak patuh, kami dari tim satgas akan melakukan langkah pemberian sanksi yaitu pencabutan izin," katanya.
Selain memantau harga, Satgas juga memeriksa kualitas dan kemasan beras agar sesuai standar.
Hingga kini, belum ditemukan pelanggaran terkait kualitas produk, namun pemantauan akan terus dilakukan secara berkala.
Teguh mengatakan kegiatan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang dipimpin Menteri Pertanian pada Senin (20/10) terkait stabilisasi harga beras di tingkat daerah.
Tim gabungan ini terdiri dari Satgas Pangan Polda Bali, Badan Pangan Nasional, Bulog Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
