Madiun (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada
Investasi telah menghentikan sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan
investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal sejak awal hingga
pertengahan tahun 2017.
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, Kamis mengatakan ke-29 wujud usaha
atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang
berpotensi merugikan masyarakat. Serta diduga melanggar ketentuan yang
berlaku.
"Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan
iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi
ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29
perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan
ilegal," ujar Slamet Wibowo saat kegiatan "Media Update" dan Buka
Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.
Adapun ke-29 entitas ilegal tersebut di antaranya adalah PT Inti
Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA
Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau
Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda,
dan masih banyak lainnya.
Menurut dia, rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik
minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit
macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi
langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja
dengan mengelurkan surat lunas.
Kemudian, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut
anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi
lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.
Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan
pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan
risikonya. Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa
investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak
terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi
keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi
uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi. (WDY)
OJK Hentikan 29 Kegiatan Investasi Ilegal
Jumat, 9 Juni 2017 7:29 WIB