Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan
batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan
lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak dari
semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di
Jakarta, Rabu malam, menyebutkan keputusan ini diambil setelah
memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar
kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.
Selain itu, agar kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terhadap
pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta memperhatikan aspek
kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka
jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening
atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat
ini.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan
khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti
uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan
informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga
Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan
dengan negara lain. Pemerintah telah memberikan ketegasan dan menjamin kerahasiaan data
masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal
Pajak. (WDY)
Pemerintah Revisi Minimum Saldo Wajib Lapor Rp1 Miliar
Kamis, 8 Juni 2017 7:29 WIB