Timika (Antara Bali) - Organisasi buruh tambang internasional yang
berhimpun dalam wadah IndustriALL Global Union menyikapi persoalan
ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport Indonesia di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita di
Timika, Sabtu, mengatakan menyikapi kisruh ketenagakerjaan di PT
Freeport maka IndustriALL Global Union telah menyurati Presiden Joko
Widodo di Jakarta dan pimpinan Freeport McMoRan Richard Adkerson di
Amerika Serikat.
"IndustriALL Global Union telah menyurati Bapak Presiden Jokowi
pada 24 Mei 2017 untuk meminta pemerintah Indonesia turun langsung
menangani persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia.
Surat tersebut juga dikirimkan ke beberapa kementerian dan lembaga
negara terkait," jelas Tri Puspita.
Selain itu, IndustriALL Global Union juga mendesak Richard Adkerson
selaku pimpinan Freeport McMoRan Copper & Gold Inc yang merupakan
perusahaan induk semang PT Freeport Indonesia yang berada di Amerika
Serikat agar turun langsung mengintervensi persoalan yang kini terjadi
antara manajemen Freeport Indonesia dengan serikat pekerja.
"Bahwasanya sudah lebih dari 2.000 pekerja telah di-PHK oleh
manajemen PT Freeport Indonesia. Ini persoalan ketenagakerjaan serius.
Bukan persoalan mangkirnya, tapi sebab dari kondisi saat ini," kata Tri
Puspita.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Sekretaris Jenderal
IndustriALL Global Union Valter Sanches meminta orang nomor satu di
Indonesia itu agar mengeluarkan kebijakan mendesak manajemen PT Freeport
mengembalikan hak-hak para pekerja.
Surat tersebut berisi enam point permintaan. Salah satunya, PT
Freeport harus menerima kembali karyawan yang telah di-PHK dan terkena
program furlough.
Tri mengingatkan pemerintah agar turun tangan serta serius
menangani persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Apalagi setelah
mediasi pada akhir April lalu, tak ada lagi pertemuan formal antara
serikat pekerja dengan manajemen PT Freeport.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan manajemen
telah memberikan imbauan kepada para karyawan yang telah lima hari
absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja. Riza menegaskan, aksi mogok para karyawan PT Freeport tidak mempunyai basis hukum.
Para karyawan yang mogok itu, demikian Riza Pratama, dianggap
melakukan pengunduran diri setelah perusahaan melakukan berbagai macam
cara mengimbau mereka untuk kembali bekerja.
Ia menjelaskan, aksi mogok kerja karyawan semula dipicu oleh adanya
program furlough atau merumahkan karyawan Freeport sementara waktu guna
menyesuaikan kondisi operasional perusahaan yang belum pasti ke depan.
Sebab, Freeport sempat berhenti beroperasi karena belum mendapatkan izin
ekspor konsentrat.
PUK SPSI PT Freeport resmi melakukan aksi mogok kerja damai sejak 1
Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May
Day) hingga 30 Mei 2017. (WDY)
Organisasi Buruh Tambang Internasional Sikapi Masalah Freeport
Sabtu, 27 Mei 2017 14:01 WIB