Denpasar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan Bali menjadi provinsi kedua di tanah air setelah Sulawesi Utara yang memiliki rencana aksi sinergi lintas sektor dalam forum daerah yang melakukan pengawasan guna melindungi pekerja perikanan.

“Pengawasannya semua aspek dari hulu hingga hilir,” kata Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Moh Abdi Suhufan di sela rapat koordinasi perumusan dan rencana aksi Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Bali di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan ada 24 rencana aksi yang ditetapkan oleh forum daerah itu salah satunya sinergi pengawasan yang di antaranya dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja, KKP melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan dan unsur terkait lainnya.

Pengawasan bersama itu, kata dia, dilakukan terhadap pemilik kapal menyangkut kondisi kerja di atas kapal ikan, memastikan upah, kontrak kerja, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Hasil dari inspeksi itu akan dikirimkan menjadi nota pemeriksaan kepada perusahaan pemilik kapal untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Setelan itu dilakukan upaya pengawasan terhadap perbaikan tersebut,” ucapnya.

Dalam melakukan pengawasan itu, lanjut dia, Gubernur Bali membentuk tim yang bekerja sesuai panduan yang dibuat dalam forum daerah tersebut.

Sedangkan implementasi pelaksanaan inspeksi itu, lanjut dia, menyesuaikan dinamika lapangan yang ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan mendatang.

Rencana aksi forum daerah itu diharapkan dapat menjadi solusi dari tantangan yang selama ini dihadapi dan menjadi topik pembahasan dalam diskusi rapat koordinasi tersebut di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan mediator yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali hingga persoalan upah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali Meirita dalam diskusi itu mengungkapkan saat ini pihaknya hanya memiliki 16 orang personel pengawas tenaga kerja.

Jumlah SDM itu tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di darat mencapai 157 ribu unit, belum termasuk tenaga kerja yang melaut dari perusahaan perikanan tangkap.

Di sisi lain, Ketua Forum Solidaritas Pekerja Perikanan Benoa Guntur Prabowo juga mengungkapkan upah masih menjadi salah satu persoalan karena masih ditemukan ketidaksesuaian besaran upah antara upah minimum provinsi (UMP), namun realisasinya hanya sebesar Rp35 ribu per hari.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026