Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanggapi
rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pembubaran organisasi
kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Tentunya kita lihat sesuai konstruksi hukum yang ada dan status
hukum kelompok tersebut. Apakah HTI sudah didaftarkan ke Kementerian
Hukum dan HAM," ujar Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan apabila HTI sudah terdaftar di Kemenkumham maka
pembubarannya harus melalui pengadilan. Namun jika belum terdaftar maka
pemerintah bisa membubarkannya secara langsung.
"Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah
langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan
hukum sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi," ujar dia.
Menurut Agus, pemerintah selaku pihak yang berwenang, bisa saja
menerbitkan Perppu, namun penerbitan Perppu harus didasari adanya hal
kegentingan yang memaksa.
"Kalau pakai Perppu maka kalau dikeluarkan hari itu juga berlaku
sampai dikirimkan dan dibahas DPR dalam masa satu kali sidang. Setelah
dibahas apakah disetujui maka langsung menjadi undang-undang, sedangkan
kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke
undang-undang yang lama," jelas dia. (WDY)
Pimpinan DPR Tanggapi Rencana Perppu Pembubaran HTI
Kamis, 18 Mei 2017 11:52 WIB