Denpasar (Antara Bali) - Forum Konsultasi Publik (FKP) Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan wadah untuk memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Denpasar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Rabu mengatakan perubahan RPJMD didasari atas perubahan kebijakan pusat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar.
Ia mengatakan perubahan RPJMD sekaligus memberi penajaman terhadap sasaran yang hendak dicapai dalam empat tahun ke depan. Perencanaan yang baik akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dan membawa pada akuntabilitas kinerja yang baik sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Rai Iswara lebih lanjut mengatakan perubahan RPJMD Kota Denpasar yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021.
"Visi Denpasar sebagai kota kreatif berwawasan budaya dapat dijadikan titik sasaran yang harus dituju dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar hingga tahun 2021," katanya.
Setiap program kegiatan yang diusulkan perangkat daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah agar memperhatikan masukan masyarakat melalui Musrenbang tingkat desa maupun kecamatan.
Masukan tersebut dapat diambil dari pengaduan masyarakat secara "online" melalui aplikasi PRO Denpasar. Keberadaan forum ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan berbagai pemikiran sebagai masukan dalam penyempurnaan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar 2016-2021.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnua Wijaya Kusuma mengatakan Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021 bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021 yang memuat diantaranya penyempurnaan tujuan, sasaran, indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021.
"Melalui proses pemaparan diharapkan mendapatkan indikator pembangunan daerah yang telah disempurnakan, penyelarasan program prioritas disertai kerangka pendanaan masing- masing oleh perangkat daerah," katanya. (WDY)
FKP Berikan Ruang Partisipasi Susun Perencanaan Pembangunan
Rabu, 17 Mei 2017 9:51 WIB