Denpasar (Antara Bali) - Bea Cukai mengamankan 63,8 ton amonium nitrat yang diangkut dengan KM Hamdan V dari Tanjung Belungkur, Malaysia dan tanpa dilengkapi dokumen sah itu di Perairan Laut Bali.
"Ini berkat sinergi bersama terkait pengawasan barang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Ini kerja sama di antara aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers bersama instansi terkait di Denpasar, Senin.
Amonium nitrat yang dibungkus menjadi 2.553 karung itu kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I di Jalan Ratna, Denpasar. Bahan sediaan pupuk itu dapat disalahgunakan sebagai bom ikan dan bahan peledak lain.
Bubuk kimia tersebut diamankan petugas patroli Bea Cukai pada penangkapan pertama dalam Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea di sekitar Kepulauan Kangean di perairan Utara Bali atau Laut Bali pada Kamis (11/5).
Puluhan ton barang bukti itu disita saat berlayar dari Teluk Belugkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara. Akibat masuknya barang ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.
"Di dalam kapal tidak ada dokumen pengangkutan dan dokumen kepabeanan. Ini terindikasi kuat penyelundupan," imbuh Heru. (WDY)