Jakarta (Antara Bali) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
mengusulkan advokat wajib mendampingi saksi saat menjalani pemeriksaan
agar proses hukum tidak "carut marut".
"Sekarang ini saksi menjadi bulan-bulanan dibahas padahal sederhana
sekali masalahnya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi
Juniver Girsang di Jakarta Jumat (12/5) malam.
Juniver menyampaikan hal itu usai membuka Rapat Kerja Peradi yang akan berlangsung sejak Jumat-Sabtu (12-13 Mei 2917).
Juniver mengatakan Peradi telah merumuskan untuk menjadi saran
kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP
dan KUHP.
Salah satu masukan yang akan disodorkan kepada DPR terkait RUU KUHP
dan KUHAP yakni status saksi yang harus didampingi advokat.
Juniver menyebutkan peranan advokat mendampingi saksi agar tidak
mendapatkan tekanan dan terpengaruh saat menjalani pemeriksaan.
Juniver mengaku telah menyampaikan hal itu kepada pimpinan Komisi
III DPR Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan yang hadir pada Rakernas
Peradi.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertimbangkan masukan dari Peradi terkait saksi yang harus didampingi Advokat.
"Masukan dari Peradi sebagai salah satu organisasi advokat kita
sangat butuhkan terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi
advokat dalam peradilan hukum," ungkap politisi Partai Golkar itu. (WDY)
Peradi Usulkan Saksi Wajib Didampingi Advokat
Sabtu, 13 Mei 2017 12:58 WIB