Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengerahkan 451 personel untuk mengamankan aksi para buruh serangkaian Hari Buruh Sedunia atau "May Day" yang dipusatkan di dua lokasi berbeda di Bali.
"Pengamanan masih seperti biasa kami kerahkan 451 orang dan peralatan keamanan," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana ditemui di depan Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Senin.
Menurut Artana, ratusan polisi itu terdiri dari beberapa unsur di antaranya Satuan Lalu Lintas, Narkoba, Dalmas, Sabhara, Intel dan petugas terkait lainnya dibantu petugas dari Polsek Denpasar Barat dan Denpasar Timur.
Selain dipusatkan di Renon, aksi serangkaian Hari Buruh juga dilaksanakan di Lapangan Lumintang Denpasar.
Artana menjelaskan aksi buruh di Lumintang digelar dengan jalan santai, senam bersama dan panggung hiburan yang dimulai pukul 06.00 Wita.
Sementara itu aksi unjuk rasa digelar ratusan pekerja yang menamakan dirinya Aliansi Buruh Bali Bersatu di depan kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar menuntut penghapusan sistem kontrak dan outsourcing.
Para pekerja tersebut sebagian besar merupakan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di sektor perhotelan, jasa dan gabungan serikat pekerja lain di Bali.
Dengan mengenakan pita merah bertuliskan "Berani Berjuang Pasti Menang" yang diikatkan di kepala, para buruh berjalan kaki dari Lapangan Timur Bajra Sandi Renon mengitari lapangan hingga berorasi di depan kantor Gubernur Bali yang telah dijaga ketat aparat kepolisian yang membentuk barikade.
Koordinator lapangan Rai Budi menjelaskan dengan upah minimum provinsi mencapai Rp1,9 juta, kondisi pekerja di Bali menghadapi ketidakadilan karena hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
"Pekerja kontrak dan outsourcing saat ini makin marak dan masif. Kami minta sistem itu dihapus karena tidak berkeadilan dan tidak ada jaminan masa depan," katanya.
Dia juga menyanyangkan kenaikan upah minimun bagi buruh yang mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun.
Rai mencatat tahun 2015 kenaikan upah secara nasional mencapai 18,6 persen turun menjadi 11,5 persen pada tahun 2016 dan hanya naik 8,25 persen pada tahun 2017.
Hal itu, lanjut dia, semakin mengucilkan posisi tawar serikat buruh untuk melakukan perundingan karena sudah ditentukan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai menerapkan upah murah.
Untuk itu dalam orasinya, aliansi tersebut meminta selain sistem kontrak dan outsoursing dihapus, peraturan pemerintah terkait upah tersebut harus dicabut dan mewujudkan upah minimum sektoral provinsi.
Dalam aksi unjuk rasa damai itu juga diperagakan aksi teatrikal Hari Buruh yang dibawakan para pekerja dan mahasiswa. (WDY)