Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyosialisasikan manajemen kepegawaian dengan melibatkan kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Salah satu penekanan dalam sosialisasi tersebut terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pemerintahan," kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Singaraja, Selasa.
Ia mengatakan, salah satu penekanan dalam sosialisasi adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Pihaknya juga telah mengambil kebijakan penempatan kepala dinas dengan pola yang benar dan sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan tersebut.
"Kita sudah berada pada jalur yang benar sampai mendapatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award nomor satu di seluruh Indonesia untuk penempatan kepala dinas," ujar Agus yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng itu.
Ia memaparkan bahwa kepala dinas minimal harus mengetahui tupoksi yang sudah ditentukan. "Saya berharap dengan terus berbenahnya manajemen melalui regulasi ini dapat menghasilkan pegawai yang lebih profesional," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ni Made Rousmini, menjelaskan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini seluruh ASN bisa memahami ketentuan dari peraturan tersebut dan menindaklanjuti dengan implementasi di lapangan," harapnya. (WDY)