"Ya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kepada kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung.
Dalam kasus ini, kata Maha Agung, terdakwa dijerat Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berdasarkan pasal ini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini dibuktikan dari barang bukti yang dilimpahkan, lanjut dia, telah menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 105,62 gram atau 104,19 gram netto yang dibungkus mengunakan plastik bening dan amplop berwarna coklat.
"Untuk sementara tersangka kita tahan di LP Kerobokan dan dakwaan kita susun dahulu, kemudian baru kami limpahkan ke PN Denpasar," ujarnya.
Berdasarkan data resume yang dilimpahkan, pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita di kantor Pos Besar Renon Denpasar, petugas petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar menemukan paket kiriman pos berupa satu amplop warna putih bertuliskan penerima atas nama Mache Kaisar dengan alamat kantor Pos Sunset Road Denpasar Bali.
Dalam bungkusan itu, petugas sempat melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkusan plastik bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan bahwa diketahui barang terlarang itu jumlahnya mencapai 105,62 gram bruto atau 104,19 gram netto.
Pada 6 Januari 2017, petugas Bea dan Cukai menyerahkan paket kiriman barang tersebut ke pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Menerima laopran itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik penyerahan yang diawasi (Control Delivery), sehingga penangkapan tersangka dilakukan di area parkir Kantor Pos Sunset Road, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka membenarkan bahwa paket kiriman tersebut miliknya, lalu tersangka dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made SuryaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026