Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara
(minerba) Bambang Gatot membenarkan bahwa PT Freeport Indonesia meminta
negosiasi dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika
sebelumnya hanya enam bulan.
"Iya benar, itu untuk menambah diskusi yang belum ada hasil ini," kata Bambang Gatot usai ditemui di DPR, Jakarta, Kamis.
Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan Kontrak
Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan. Pada
17 Februari 2017 Freeport mengancam akan arbitrase jika 120 hari pada
hari tersebut tidak ada hasil.
Dari batas tersebut ditambah menjadi enam bulan dan hingga sekarang perpanjangan delapan bulan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menyampaikan beberapa perkembangan PT Freeport Indonesia
terbaru kepada Komisi VII di waktu yang sama.
"Pada intinya prosesnya sudah memasuki tahap diskusi final dengan
pemerintah. Dalam hal itu pokok diskusi dibagi menjadi tiga tahap," kata
Jonan di Ruang Rapat Komisi VII.
Pertama, adalah permasalahan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk
menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Hingga saat ini PTFI bersedia menerima perubahan KK
menjadi IUPK.
Jonan masih menegaskan bahwa untuk bisa melakukan eksport
konsentrat, harus berupa izin IUPK, dan diharapkan segera selesai proses
pergantiannya.
Kedua, adanya persyaratan yang diminta terkait perpajakan dan
retribusi daerah setelah adanya perubahan IUPK. Freeport, menurut
keterangan Jonan, menginginkan adanya ketetapan yang masih bisa diatur
dan menurutnya domain ini ada di Kementerian Keuangan bukan pada
Kementerian ESDM.
"Saya heran, padahal tarif pajaknya lebih rendah ketika masih skema
Kontrak Karya. Mungkin yang dikhawatirkan ada pada retribusi daerah,
misalnya, penggunaan air permukaan atau air sungai, bisa saja angkanya
tidak cocok. Maka perlu diajak Pemerintah Daerah dalam menentukan
kebijakan fiskal untuk menentukan syarat IUPK," tutur Jonan.
Selain itu, Jonan menginginkan bahwa pada intinya tetap pada jalur
perubahan kepada skema IUPK. Termasuk juga pengecilan perluasan lahan
menjadi 25 ribu hektare.
Tahap diskusi yang ketiga adalah mengenai karyawan. Diinformasikan
Freeport banyak memberhentikan pekerjanya, namun Jonan menjelaskan dari
sekitar 12 ribu karyawan yang dimiliki PT Freeport Indonesia hanya 522
yang dirumahkan dan sebanyak 29 yang terkena PHK.
Hal ini dijelaskan jika 522 dari 12 ribu berarti hanya sekitar 4
persen yang dirumahkan. "Proses PHK ini juga seperti perusahaan biasa,
ada yang keluar dan ada yang masuk," katanya. (WDY)
Dirjen : Freeport Minta Negosiasi Diperpanjang 8 Bulan
Kamis, 30 Maret 2017 16:26 WIB