Tabanan (Antara Bali) - Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, mendukung sepenuhnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dari inisiatif DPRD setempat, yakni Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pada Sidang DPRD Paripurna Lanjutan di Gedung DPRD setempat, Selasa, Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan apresiasi atas kedua ranperda tersebut dengan harapan akan mendapat pembahasan dan dapat dirampungkan dengan baik.
Sidang sehari sebelumnya mengagendakan pendapat umum dari masing-masing fraksi yang disampaikan secara kolektif.
Bupati Eka menyatakan pihaknya pada prinsipnya sangat sepakat agar kedua ranperda gagasan DPRD tersebut dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya memberikan apresiasi terhadap kedua ranperda yang menjadi inisiatif DPRD selaku pihak legislatif. Semoga kedua ranperda ini memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para nelayan dan masyarakat tidak mampu," ujar Bupati Eka.
Kedua ranperda inisiatif tersebut mampu mencerminkan adanya kerja sama eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan, sekaligus mendorong terjadinya saling melengkapi satu sama lainnya.
"Bagaimanapun, Kabupaten Tabanan, selain memiliki sawah, juga memiliki hamparan laut dan danau yang sangat luas yang dapat digunakan sebagai lahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, kedua ranperda yang arahnya pro-rakyat, khususnya para nelayan itu, bisa memberikan proteksi dan jaminan bagi para nelayan.
Demikian juga dengan ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Menurut Bupati, dari sekian banyak perusahaan di Tabanan, namun harus diakui bahwa daya serap terhadap dana bantuan kepedulian sosial (CSR) masih belum signifikan.
Padahal, CSR sangat membantu pelaksanaan pembangunan, terutama menyangkut bidang sosial dan lingkungan. Misalkan program bedah rumah, sejauh ini hanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang paling membantu, padahal di luar itu banyak perusahaan yang bisa digandeng.
Oleh sebab itu ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bisa menjadi dasar hukum untuk mengingatkan perusahaan agar menyisihkan sebagian keuntungan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Tabanan.
"Yang terpenting adalah bagaimana agar kedua ranperda tersebut mendapat kajian secara sosiologis, yuridis, dan yang terpenting substansinya bersandar pada kondisi riil, sehingga nantinya bisa diberlakukan secara realistis," ujar Bupati Eka.
Pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRD Tabanan disampaikan secara kolektif. Juru bicara DPRD dalam penyampaian pendapat akhir, I Nyoman Arnawa, mengatakan pihaknya sangat sependapat dengan tanggapan bupati agar kedua ranperda dibahas dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknik perencanaan serta didasarkan pada kewenangan.
Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana untuk menyusun naskah akademis sebagai acuan pembentukan kedua ranperda sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. (WDY)
Bupati Tabanan Dukung Ranperda "Nelayan" Inisiatif DPRD
Selasa, 7 Maret 2017 13:58 WIB