Warga dari desa di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, kehadiranya diterima Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi, Ketua Pansus RTRWP Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua Pansus Made Sudana, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali Gede Sudarma, serta Sekretaris Komisi II Gde Kesuma Putra dan anggota Komisi IV Wayan Rawan Atmaja.
Aksi penolakan warga tersebut ditunjukkan dalam tulisan yang terpampang dalam spanduk dan poster yang mereka bawa.
Para pengunjuk rasa mendesak gubernur untuk men-statusqou-kan Perda RTRW Bali.
Warga mengungkapkan masalah kerugian yang dapat ditimbukan dari pemberlakukan perda tersebut. Sebagai contoh, warga bernama Reneya dari Banjar (dusun) Suluban yang memiliki tanah seluas 45.940 are, harus membayar pajak sebesar Rp27,8 juta.
Pembayaran pajak berdasarkan perda sebesar itu, menurut warga Pecatu sangat memberatkan para pemilik lahan.
Ketua Pansus Pengkajian RTRWP Bali Wayan Disel Astawa mengatakan, Pansus Pengkajian RTRW yang telah terbentuk, antara lain untuk mengurangi masalah pro dan kontra terhadap perda tersebut.
"Selama perda dinyatakan status quo, setiap pemerintah daerah harus tidak mengeluarkan izin pendirian bangunan fisik," katanya.
Ia menyebutkan, keputusan itu diambil Pansus Pengkajian RTRW atas desakan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketentraman pelaksanaan pemerintahan di Bali dan menghindari polemik berkepanjangan.
Menurut rencana, tambahnya, dalam waktu dekat Pansus Pengkajian RTRW akan mengundang Gubernur Made Mangku Pastika untuk melaksanakan rapat kerja terkait masalah itu.
Terlihat kasus pajak yang mahal sesuai pasal 108 Perda RTRWP, ia menyebutkan, masyarakat sudah dirugikan dan akan terus menjerit. "Lahan yang mereka miliki tidak bisa dimanfaatkan atau dikontrakkan, sementara pajak harus dibayar," katanya.
Oleh karena itu, kata Disel Astawa, pemerintah harus memberikan insentif bagi masyarakat yang lahannya tidak bisa dimanfaatkan karena berada pada radius kesucian pura.
Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Bali Made Sudana di depan warga Pecatu mengaku belum bisa menjamin penuh keinginan rakyat, oleh karenanya masyarakat diminta lebih mengorganisasikan diri, sehingga apa yang menjadi tujuan pokok perjuangan bisa tercapai.
Persoalan pajak yang dipermasalahkan masyarakat Pecatu, menurut Sudana, terlihat jelas akan merugikan masyarakat.
Seusai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bali, warga masyarakat tersebut meninggalkan gedung dewan dengan tertib, dikawal aparat kepolisian setempat.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.