Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan menyasar dengan sejumlah program secara bertahap untuk menyelesaikan persoalan permukiman kumuh di Pulau Dewata.
"Masing-masing kabupaten/kota sudah punya SK kawasan kumuh, sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi itu ada sekitar 58 hektare lebih," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali I Ketut Artika, di Denpasar, Rabu.
Namun, ucap dia, untuk menyelesaikan persoalan permukiman kumuh tersebut, tetap dilakukan koordinasi dengan Dijen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pihaknya memproyeksikan biaya penataan permukiman kumuh untuk setiap hektare sekitar Rp200 juta.
"Oleh karena itu, secara berjenjang dan bertahap akan dikomunikasikan dengan Cipta Karya, nanti mereka akan berbuat apa, dan barangkali kami lebih ke wilayah pedesaan," ujarnya.
Artika menambahkan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama pihaknya adalah bagi perumahan yang menjadi korban relokasi akibat program pemerintah, korban bencana alam, intinya yang tingkat provinsi.
"Dari 58 hektare daerah permukiman kumuh yang menjadi kewenangan provinsi, mungkin beberapa wilayah di Tabanan yang akan kami sasar. Tetapi itupun tergantung kesediaan anggaran juga," katanya.
Sedangkan jika dilihat dari program Kementerian PUPR, lanjut dia, selama ini juga telah ada program rumah umum, rumah swadaya, di samping digabung dengan program perumahan di kabupaten/kota.
"Untuk program-program di kabupaten/kota jika ingin mengajukan ke pusat, sekarang juga harus melalui provinsi," ucap Artika.
Di sisi lain, pihaknya selaku organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk di lingkungan Pemprov Bali untuk satu hingga dua tahun ini juga akan lebih banyak membangun "database", baru kemudian disusun norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) terkait rumah layak huni, di samping tetap mengadopsi kearifan lokal. (WDY)
Bali Sasar Permukiman Kumuh Dengan Program Bertahap
Rabu, 15 Februari 2017 17:52 WIB